GubernurJawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil menanggapi bahwa Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 di Jabar akan tetap mengikuti sistem yang telah ditentukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia. Walaupun, masih ada beberapa hal yang harus dikaji dan disesuaikan dengan keadaan lokal atau wilayah di daerah Jabar.\r\n\r\nHal tersebut disampaikan
Untukjadwal kegiatan PPDB Jawa Barat tahun 2018 secara
. Bandung - Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat atau PPDB Jabar tahun 2018 sudah dibuka terhitung mulai 4-8 Juni, dengan kapasitas daya tampung mencapai siswa dari prediksi sekitar orang yang mendaftar."Lebih dari lulusan SMP pada 2018, namun kapasitas SMA dan SMK Negeri di Jabar baru sekitar siswa," ujar Ketua Panitia PPDB Jabar, Firman Adam, di Bandung Senin, 4 Juni juga Sistem Zonasi PPDB, Jarak Rumah Jadi Penentu Masuk SMA NegeriFirman mengatakan, pendaftaran dibuka untuk empat jalur antara lain keluarga ekonomi tidak mampu KETM, penghargaan masalah guru PMG dan anak berkebutuhan khusus ABK, warga penduduk sekitar WPS, dan untuk 2018 PPDB Jabar dibuka dua putaran yaitu jalur non-NHUN yang terdiri dari jalur KETM, PMG dan ABK, WPS, dan prestasi pada 4 Juni 2018 dan jalur Nilai Hasil Ujian Nasional NHUN pada 2 Juli juga Kecewa PPDB, 15 Orang Merusak Kantor Balai Pelayanan Pendidikan"Pendaftaran dilakukan semidaring, yakni calon peserta didik datang langsung ke sekolah tujuan dengan membawa berkas sesuai jalur yang dipilih," kata petugas akan memverifikasi dan memasukkan data calon peserta didik ke dalam sistem. Data pendaftar tersebut dapat dilihat di laman resmi PPDB keesokan mengatakan pendaftaran PPDB Jabar dapat dilakukan di sekolah pilihan 1 atau 2 atau kantor cabang dinas. Pendaftaran di cabang dinas ini, untuk sekolah pilihan di luar kota atau kabupaten dan tidak menuntut uji Baca juga Dinas Pendidikan Jawa Barat akan Menghapus PPDB Jalur MoU"Berbagai akses telah kami sediakan di PPDB tahun ini. Semoga dapat berjalan lancar," kata Firman, PPDB Jabar 2018 masih memberlakukan zonasi yakni 90 persen dalam provinsi Jabar dan 10 persen luar dalam provinsi dibagi ke dalam beberapa kategori yakni KETM sebanyak 20 persen, WPS 10 persen PMK dan ABG lima persen, prestasi dan akat istimewa 15 persen, dan NHUN 40 persen. Sedangkan untuk zonasi luar wilayah sebesar 10 persen yang terbagi dalam prestasi lima persen dan NHUN lima juga Pengaduan PPDB Terbanyak dari Jawa Barat, Deddy Mizwar WajarlahJika kuota untuk KETM dan PMG tidak terpenuhi, maka kuota dapat dialihkan ke jalur WPS. Demikian juga jika kuota prestasi di zonasi luar wilayah tidak terpenuhi, dialihkan ke jalur prestasi dalam peserta didik yang tidak lolos di jalur KETM, akan disalurkan ke sekolah negeri lain yang kuotanya belum terpenuhi. Bahkan pendaftar jalur KETM bersama dengan pendaftar di jalur WPS, PMG, dan Prestasi yang tidak lolos, dapat kembali mendaftar di jalur NHUN."Harapannya, tidak perlu lagi ada anak usia sekolah yang tidak melanjutkan pendidikan," kata dia.
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS SMA, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN SMK, SEKOLAH LUAR BIASA. TAHUN AJARAN 2018/2019 Dinas Pendidikan PPDB JABAR 2018 KUOTA TIAP JALUR PPDB KUOTA TIAP JALUR PPDB LANDASAN HUKUM LANDASAN HUKUM ASAS ASAS KETENTUAN UMUM KETENTUAN UMUM JALUR PPDB JALUR PPDBLANDASAN HUKUM ASA S PP DB 201 8 JAWA BARAT TIDAK DISKRIMINATIF OBJEKTIF TRANSPAR AN AKUNTAB EL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT Ketentuan Umum Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak- hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Daerah ProvinsiDAYA TAMPUNG, ROMBONGAN BELAJAR DAN KUOTA1. Rombongan Belajar rombongan belajar SMA atau bentuk lain sederajat, dalam satu satuan pendidikan paling sedikit berjumlah 3 tiga rombongan belajar, paling banyak berjumlah 36 rombongan belajar dengan jumlah masing-masing tiap tingkat sebanyak 12 rombongan belajar;2. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 tiga dan paling banyak 72 rombongan belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 dua puluh empat rombongan belajar; 3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 3. Bagi sekolah yang pada tahun sebelumnya masih terdapat peserta didik kurang dari 15 dalam 1 satu kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara satu kelas atau rombongan belajar dan mempunyai lebih dari 72 rombongan belajar, maka secara bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun; bertahap wajib menyesuaikan hingga paling lambat 3 tahun; 4. Jumlah peserta didik SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 dua puluh dan paling banyak 36 tiga puluh enam peserta didik; 5. Jumlah peserta didik SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 lima belas dan paling banyak 36 tiga puluh enam peserta didik; KELUARGA EKONOMI TIDAK MAMPU DILINDUNGI UU-GURU & ABK ATAU DISABILITAS PENDUDUK SETEMPAT NILAI HASIL UJIAN NASIONAL PRESTASI ATAU BAKAT ISTIMEWAPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT JALUR PPDB 20% KETM RANCANGAN KUOTA TIAP JALUR jk tdk terpenuhi di + kan ke PPDB 2018 ZONASI 5% 90 % PENDUDUK DALAM ZONASI RADIUS PROV. TERDEKAT 90%. 5% UU, ABK jk tdk terpenuhi di + kan ke 5% PRESTASI TOTAL jk tdk terpenuhi di + 100% LUAR kan ke prestasi 10% PRESTASI WILAYAH PROV. 10 % 5% NHUN 50% NHUN Kecuali di jk tdk terpenuhi di + daerah kan ke NHUN dalam perbatasan dan Daya Tampung 55 % NHUN Jika kuota KETM atau 2. 50% DLM UUG atau ABK tdk 5 % PROV 20% terpenuhi, kuota untuk 5% LUAR UU- Warga terdekat atau PROV GURU, sebaliknya 10 kuota ABK, 5 % luar prov. 3. Jika kuota luar TERDEKA terpenuhi T terpenuhi, WARGA % tidak Kuota NHUN JALUR kuota untuk dalam PRESTASI prov untuk NHUN . 5% DLM dlm. prov. PROV. 5% LUAR PROV CALON PESERTA DIDIK SMA, SMK dan SLB Berusia paling tinggi 21 dua puluh satu tahun SMA,SMAK,SMALB , TKLB 5 thn; SDLB 7 thn, SMPLB 15 thn. Memiliki ijazah/STTB SMP/sederajat, lulusan thn berjalan atau tahun sebelumnya kecuali utk SMPLB dan SDLB tidak dipersyaratkan ; Memiliki SHUN SMP/bentuk lain sederajat kecuali CPD berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan lulusan dari sekolah Luar Negeri tidak dipersyaratkan Peserta didik jalur nonformal dan informal di SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat dapat diterima setelah lulus ujian kesetaraan Paket B, dan lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang bersangkutan CPD dari sekolah di LN dengan sistim pendidikan LN melakukan konversi atau tes kelayakan .DOKUMEN PERSYARATAN PENDAFTARAN 1. foto copy Akta Kelahiran, 2. foto copy Ijazah, 3. foto copy Sertifkat Hasil Ujian Nasional SHUN, 4. foto copy Kartu Keluarga, 5. foto copy Kartu Tanda Penduduk orang tua, 6. Surat Kelakuan Baik, 7. Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua Dokumen asli dari dokumen yang difotocopy disertakan untuk 8. Pas photo siswa ukuran 4X6 sebanyak diverifkasi oleh panitia pendaftaran di satuan pendidikan, 3 buah,selanjutnya pendaftar akan menerima Surat Tanda Bukti 9. Dokumen khusus sesuai jalur yang Pendaftaran ditempuh PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT PERSYARATAN UMUM AKTA KELAHIRAN AKTA KELAHIRAN IJAZAH IJAZAH SHUN SHUN KARTU KELUARGA KARTU KELUARGA KTP ORANG TUA KTP ORANG TUA SURAT KELAKUAN BAIK SURAT KELAKUAN BAIK SURAT TANGGUNGJAWAB MUTLAK ORANG TUA SURAT TANGGUNGJAWAB MUTLAK ORANG TUA PAS FOTO 4x6 cmDOKUMEN PERSYARATAN KHUSUS dari kelurahan, bagi calon a. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU SKTM peserta didik dari KETM, dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi seperti Kartu Keluarga Sejahtera KKS, Kartu Indonesia Pintar KIP, Kartu Indonesia Sehat KIS dari perguruan tinggi b. DATA HASIL DIAGNOSA PSIKOLOG ATAU PAKAR layanan khusus atau Research Center atau kelompok kerja inklusi bagi peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, c. SURAT KETERANGAN DARI PIMPINAN TEMPAT BERTUGAS ORANG calon peserta didik bagi calon peserta didik yang dilindungi Undang TUA Undang Guru, serta SK Pembagian tugas Mengajar calon peserta didik yang menunjukkan telah menetap d. KARTU KELUARGA pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan, bagi calon peserta didik warga setempat di sekitar satuan pendidikan yang dituju; yang dilegalisasi, atau PIALA / MEDALI dengan surat e. PIAGAM/SERTIFIKAT keterangan dari panitia atau pihak berwenangPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT PERSYARATAN KHUSUS PPDB JABAR 2018 PPDB JABAR 2018 KETM KETM SKTMKETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMA KETM, UUG,ABK, WARGA SETEMPAT KETM, UUG, ABK, WARGA SETEMPAT NHUN NHUN PRESTASI PRESTASIDUA PILIHAN SEKOLAHTIGA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHTIGA PILIHAN SEKOLAHDUA PILIHAN SEKOLAHPILIHAN 1 DEKAT DOMISILIPILIHAN KE-1 BEBASPILIHAN 1 BEBASPILIHAN 1 DEKAT DOMISILIPILIHAN KE-1 BEBASPILIHAN 1 BEBASPILIHAN KE-2 DEKAT DOMISILIPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN KE-2 DEKAT DOMISILIPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN 2 SWASTAPILIHAN 2 SWASTAJIKA TDK DITERIMA, DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNJIKA TDK DITERIMA, DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNJIKA TDK DITERIMA, DAPAT DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNPILIHAN KE-3 SWASTAJIKA TDK DITERIMA, DAPAT DAFTAR KEMBALI KE JALUR NHUNPILIHAN KE-3 SWASTAKETENTUAN SEKOLAH PILIHAN SMK TIGA 3 PILIHAN Program Keahlian/ Kompetensi Keahlian SATU Program Keahlian/ yang berada dalam Kompetensi satu SMK, atau 2 dua Keahlian yang SMK di seluruh Daerah berada dalam satu Provinsi Jawa Barat; SMK, PILIHAN SATU BEBAS, PILIHAN LAIN WAJIB DEKAT DOMISILIPILIHAN WAJIBDEKAT DOMISILIKETENTUAN SEKOLAH SLB TKLB, SDLB, TKLB, SDLB, SELEKSI PERSYARATAN SELEKSI PERSYARATAN SMPLB,SMALB SMPLB,SMALB VERIFIKASI VERIFIKASI TKLB DAN SDLB TKLB DAN SDLB DOKUMEN DOKUMEN PILIHAN SATU TDK PILIHAN SATU TDK PERSYARATAN PERSYARATAN BEBAS, SESUAI DIPERSYARATKAN BEBAS, SESUAI DIPERSYARATKAN HASIL ASSESMENT HASIL ASSESMENT KEKHUSUSAN KEKHUSUSAN IJAZAH DAN SHUNIJAZAH DAN SHUN KEKHUSUSAN KEBUTUHAN KEKHUSUSAN KEBUTUHAN SMPLB DAN SMALB SMPLB DAN SMALB TDK TDK DIPERSYARATKAN DIPERSYARATKAN SHUN SHUN Mekanisme Seleksi1. Calon Peserta Didik datang langsung mendaftar ke sekolah tujuan, verifikasi dan atau uji kompetensi oleh panitia jalur prestasi atau tes minat dan bakat SMK Online D aft ar U la ng E n a m E n a m P e ne ta p a n P e ne ta p a n Li m a Li m aP en gu m u m anP en gu m u m an Online E m p a t E m p a t Seleksi Otomatis Melalui PPDB Melalui PPDB 2. Data peserta diunggah oleh operator sekolah menggunakan aplikasi PPDB Online 2018 Seleksi Otomatis Ti g a Ti g a V er ifik a si D ata V er ifik a si D ata D u a D u a P e n da fta r an P e n da fta r an S a tu S a tu 4. Untuk calon peserta didik baru SLB dilaksanakan secara offline Tahapan PPDB 3. Seleksi peserta didik dilakukan secara otomatis melalui Sistem Aplikasi PPDB Online D aft ar U la ng Tahap 1 Tahap 2 Tahap 3ALUR PPDB SMA JABAR TP. 2018/2019 Tahap 1 Kecuali CPDB KETM dan Prestasi Pilihan ke 1,2 dan 3 CPDB memilih Sekolah dan KK Tahap 2 Tahap 4 Tahap 3ALUR PPDB SMK JABAR TP. 2018/2019SEKOLAH LUAR BIASA SLB Jika di sekolah pilihan ke 1 1. Verifkasi kuota sudah hasil terpenuhi assesment dilimpahkan 2. Pertimbanga ke sekolah n kuota terdekat lainPEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT JADWAL PPDB JABAR TAHUN 2018 WAKTU PELAKSANAAN NO KEGIATAANSMA, SMK, SMA LB 1. Jalur KETM, UUG, WS, ABK, PRESTASI Pendaftaran 4 Juni - 8 Juni 2018 Verifkasi/uji kompetensi 21 Juni- 27 Juni 2018 29 juni 2018 Pengumuman 3 juli - 8 juli 2018 Daftar Ulang II Jalur NHUN Pendaftaran 2 Juli - 6 Juli 2018 Seleksi 2 Juli - 6 Juli 2018 Pengumuman 10 Juli 2018 Daftar Ulang 11 juli - 13 Juli 2018 IIIH. 1. Tahun Ajaran 2018/2019 16 Juli 2018PERPINDAHAN PESERTA DIDIK Perpindahan peserta didik wajib memenuhi • ketentuan persyaratan PPDB , menerapkan DALAM HAL TERDAPAT PERPINDAHAN sistem zonasi dan aturan rombongan belajar ; PESERTA DIDIK, MAKA Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat • SATUAN PENDIDIKAN dilaksanakan setelah peserta didik YANG BERSANGKUTAN WAJIB menyelesaikan satu tahun pelajaran ; MEMPERBAHARUI DATA Perpindahan peserta didik kelas 10 dapat POKOK PENDIDIKAN dilaksanakan sebelum satu tahun pelajaran DAPODIK dilampaui, jika perpindahan mengikuti kepindahan dinas orang tua peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan dinas orang tua siswa dari instansi tempat orang tua siswa bertugas; LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB melakukan pungutan memberikan data palsu calon peserta didik mengubah pilihan satuan pendidikan yang menjadi pilihannya setelah proses upload; Menggunakan dokumen yang tidak sesuai/tidak benar sebagaimana dipersyaratkan; mengubah atau mengentri data palsu ke dalam sistem aplikasi PPDB; LARANGAN & SANKSI DALAM PPDB lanjutan Melakukan atau menerima pendaftaran selain waktu yang telah ditetapkan menerima sejumlah uang/gratifkasi dari orang tua calon peserta didik memungut biaya PPDB atau daftar ulang; Pemberian sanksi dapat berupa sanksi administratif, sanksi sesuai aturan kedinasan, pembatalan penerimaan peserta didik baru juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. DILAPORKAN DAN DISELESAIKA N DI TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT CABANG DINAS PENDIDIKAN SESUAI WILAYAH DILAPORKAN DAN DISELESAIKAN DI TINGKAT DINAS PENDIDIKAN PROVINSI MEKANISME PENGADUAN DILAPORKAN SECARA BERTAHAP td k d ap at dis ele sia ka n tdk da pat dise lesi aka n 1. Pengawas pembina , help desk 2. Kasi kepengawasa n, help desk 3. MKPS, help desk Pengaduan teknis atau non teknisKESUKSESAN PPDB ADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS KESUKSESAN PPDB ADALAH KERJASAMA SEMUA PIHAK DALAM MENERAPKAN ATURAN SESUAI ASAS Terima Kasih Dinas Pendidikan Kota Bandung TERIMA KASIH Terima kasih ©fro2017 ©fro2018
- Surat keterangan SK tidak buta warna merupakan salah satu syarat dokumen yang diperlukan untuk daftar Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB tahun ajaran 2023/2024. SK tidak buta warna sendiri juga dikenal sebagai surat keterangan bebas buta warna. Cara dapat SK bebas buta warna ini bisa diperoleh di puskesmas terdekat. Sesuai dengan namanya, SK tidak buta warna adalah surat yang menerangkan bahwa anak yang didaftarkan untuk masuk ke satuan pendidikan tidak buta warna, baik buta warna total maupun parsial sebagian. Berdasarkan dokumen petunjuk teknis juknis PPDB Jawa Barat, SK tidak buta warna dari puskesmas ini diserahkan bersama surat pernyataan tidak buta warna yang ditulis dan ditandatangani oleh wali murid. Lantas, seperti apa contoh dan cara dapat keterangan tidak buta warna untuk daftar PPDB?Contoh Surat Keterangan Tidak Buta Warna dari Puskesmas SK tidak buta warna dari puskesmas umumnya memuat beberapa informasi, yaitu kop puskesmas tempat dilaksanakan tes buta warna; nomor surat; data diri calon peserta didik baru; pernyataan bahwa calon peserta didik baru tidak buta warna total dan parsial; tanggal diterbitkan; informasi data diri dan tanda tangan dokter mata; cap atau stempel dari puskesmas. Surat keterangan ini biasanya akan berlaku selama tiga sampai enam bulan setelah diterbitkan. Dikutip dari laman BP2MI berikut link contoh SK tidak buta warna dari puskesmas Contoh Surat Keterangan Tidak Buta Warna PDFCara Dapat Surat Keterangan Tidak Buta Warna di Puskesmas Cara dapat surat keterangan tidak buta warna di puskesmas cukup mudah. Calon peserta didik baru bersama wali bisa datang langsung ke puskesmas dan meminta layanan untuk surat keterangan tidak buta warna. Nantinya, petugas akan memberikan arahan bagaimana tata cara untuk memperoleh SK tidak buta warna. Dikutip dari laman Kementerian PANRB, berikut beberapa mekanisme umum untuk memperoleh SK tidak buta warna di puskesmas Pasien melakukan pendaftaran dengan menyerahkan kartu identitas diri. Bagi anak di bawah umur bisa menggunakan Kartu Identitas Anak KIA atau Kartu Keluarga KK; Petugas mengisi identitas pasien pada lembar surat keterangan sehat dan mengarahkan pasien untuk melakukan pembayaran sesuai tarif retribusi; Petugas akan mengarahkan pasien ke ruang tunggu untuk menunggu antrean; Petugas Poli Umum memanggil pasien untuk dilakukan pemeriksaan umum, seperti berat badan, tinggi badan, tanda vital, dan sebagainya; Pasien masuk ke ruang pemeriksaan dokter untuk melakukan tes buta warna; Dokter menilai hasil tes buta warna pasien dan memberikan kesimpulannya dalam surat keterangan sehat; Jika hasil pemeriksaan menunjukkan pasien tidak buta warna, maka pasien menyerahkan surat keterangan sehat kepada ruang tata usaha untuk diterbitkan SK tidak buta warna. Biaya pembuatan SK tidak buta warna di puskesmas berkisar antara hingga Kendati demikian, tanyakan terlebih dahulu kepada petugas puskesmas terkait biaya pembuatan SK tidak buta warna ini. Hal ini karena setiap puskesmas mungkin memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Baca juga Pendaftaran PPDB Riau 2023 SMA/SMK, Jadwal, Alur & Persyaratan Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar SMK 2023 Tahap 1, Syarat dan Jalur Contoh Surat Mutlak Ortu PPDB Jabar 2023 dan Link Download PDF - Sosial Budaya Penulis Yonada NancyEditor Yantina Debora
- Pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru PPDB untuk SMA dan SMK di Jawa Barat Jabar bakal diumumkan pada Sabtu 29/6/2019.Dikutip dari situs webnya, pengumuman bisa dicek melalui portal PPDB Jabar di siswa yang lulus PPDB, diwajibkan untuk melakukan daftar ulang peserta didik baru pada 1-2 Juli pelaksanaannya, PPDB 2019 mengusung prinsip non diskriminasi, objektif, transparan, akuntabel dan dan jalur PPDB Jbar 2019 terdiri dari 90 persen untuk Jalur Zonasi 75 persen zonasi jarak dan 15 persen zonasi kombinasi.Selain itu, 5 persen melalui Jalur Prestasi dan 5 persen untuk jalur Perpindahan Orang Tua. Baca juga Syarat dan Tahapan Pendaftaran PPDB SMA 2019 Jabar Pendaftaran PPDB Online 2019 untuk SMA/SMK Jabar Dibuka Hari Ini Soal Sistem ZonasiSistem zonasi merupakan salah satu upaya pemerataan pendidikan di Indonesia, dikutip dari portal PPDB zonasi bertujuan, pertama, untuk mendekatkan siswa dengan lingkungan sekolah. Kedua, peningkatan akses pendidikan. Ketiga, kondisi siswa heterogan. Keempat, sistem zonasi dihadirkan guna mendukung pelaksanaan Standar pelayanan minimal SPM.Kelima, guna mendukung pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter PPK. Keenam, peningkatan kapasitas guru. Terakhir, sistem zonasi untuk menghilangkan praktik jual beli kursi dan pungutan PPDB Online Jabar 2019 Pendaftaran PPDB pada 17 – 22 Juni 2019 Verifikasi /uji kompetensi pada 24 – 26 Juni 2019 Pengumuman hasil seleksi pada 29 Juni 2019 Daftar ulang 1 – 2 Juli 2019 Awal tahun pelajaran 2019/2020 pada 15 Juli 2019 Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah MPLS tanggal 16 – 18 Juli 2019 - Pendidikan Penulis Yantina DeboraEditor Agung DH
ppdb jabar 2018 2019